Connect With Us

Raup Rp200 Juta selama 4 Bulan, Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Kampung Melayu Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 23 November 2022 | 21:04

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti kasus praktik gas elpiji oplosan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggerebek rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran dijadikan sebagai tempat praktik pengoplosan gas elpiji, Selasa, 22 November 2022.

Sebanyak lima orang berinisial K, MY, H, MT, dan AM ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka merupakan pemilik, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

"Kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram (kg), 97 tabung 12 kg sudah terisi, 10 tabung 12 kg kosong dan 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ini Identitas Mayat Wanita yang Mengambang di Kosambi Tangerang

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," jelasnya.

Zain mengatakan, dalam praktiknya para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Praktik ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

"4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

NASIONAL
Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22

Pergeseran demografi serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mendorong transformasi signifikan pada sektor layanan kesehatan (healthcare) dan kebugaran (wellness) di Asia Tenggara.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill