Connect With Us

Raup Rp200 Juta selama 4 Bulan, Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Kampung Melayu Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 23 November 2022 | 21:04

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti kasus praktik gas elpiji oplosan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggerebek rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran dijadikan sebagai tempat praktik pengoplosan gas elpiji, Selasa, 22 November 2022.

Sebanyak lima orang berinisial K, MY, H, MT, dan AM ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka merupakan pemilik, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

"Kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram (kg), 97 tabung 12 kg sudah terisi, 10 tabung 12 kg kosong dan 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ini Identitas Mayat Wanita yang Mengambang di Kosambi Tangerang

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," jelasnya.

Zain mengatakan, dalam praktiknya para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Praktik ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

"4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill