Connect With Us

Raup Rp200 Juta selama 4 Bulan, Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Kampung Melayu Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 23 November 2022 | 21:04

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti kasus praktik gas elpiji oplosan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggerebek rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran dijadikan sebagai tempat praktik pengoplosan gas elpiji, Selasa, 22 November 2022.

Sebanyak lima orang berinisial K, MY, H, MT, dan AM ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka merupakan pemilik, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

"Kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram (kg), 97 tabung 12 kg sudah terisi, 10 tabung 12 kg kosong dan 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ini Identitas Mayat Wanita yang Mengambang di Kosambi Tangerang

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," jelasnya.

Zain mengatakan, dalam praktiknya para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Praktik ini sudah berjalan selama 4 bulan. 

"4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kamis, 10 September 2026 | 22:13

Telkomsel menghadirkan program Kampung Telkomsel dan Pesta Jawara khusus di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat (Jabotabek Jabar), sebagai wadah interaktif bagi masyarakat dan generasi muda untuk berkumpul, beraktivitas

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill