Connect With Us

KONI Kabupaten Tangerang Keberatan atas Keputusan Hakim Diskualifikasi Atlet Renang Raih Emas Porprov VI Banten

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 November 2022 | 21:06

Dyah Wuri Sulistyati, Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang saat ditemui TangerangNews seusai sidang putusan sengketa cabor renang Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang mengaku keberatan atas putusan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten terkait sengketa 10 atlet cabang olahraga (cabor) renang.

"Kami tidak sependapat dengan keputusan dari Dewan Hakim, kami keberatan," jelas Dyah Wuri Sulistyati, Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang saat ditemui TangerangNews seusai sidang putusan di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022.

Seperti diketahui, Dewan Hakim mengabulkan gugatan KONI Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam keputusannya, Dewan Hakim mendiskualifikasi 10 atlet cabor renang Porprov VI Banten.

Dari 10 atlet yang dibatalkan keikutsertaannya dalam porprov tersebut, tiga atlet di antaranya membela Kabupaten Tangerang dan tujuh atlet lainnya mewakili Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten: 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dan Perolehan Medalinya Dicabut

Selain itu, Dewan Hakim juga memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

Dyah mengungkapkan, jika dilihat dari legal standing pemohon bahwa atlet ini tidak terdaftar sebagai anggota KONI Tangsel, karena tidak ada nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) maupun perjanjian yang mengikat.

"Juga tidak ada uang pembinaan. Jadi, dia hanya mendapat tahun 2021, tetapi itu 2021 sampai sekarang (2022) tidak ada. Dan uang itu tidak jelas bukan dari KONI. Itu sebenarnya legal standing-nya itu jelas di situ," jelasnya.

BACA JUGA: Menang Gugatan Mutasi 10 Atlet Renang Porprov VI Banten, KONI Tangsel Puas!

Dyah menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas keputusan Dewan Hakim. Sebab, tiga atlet renang yang membela Kabupaten Tangerang ini sudah lolos dari tim keabsahan.

"Kita sudah ada MoU dengan atlet itu. Atlet sudah mengajukan permohonan ke pengcab. Dan ini adalah pengcab, bukan anggota KONI. Kecuali kalau itu anggota KONI. Ini mereka hanya pengcab, kalau klub kan bisa kemana-mana," katanya.

Dia menuturkan, tiga atlet renang ini  juga sudah mengajukan permohonan untuk masuk ke Kabupaten Tangerang. Ketiganya juga telah berdomisili di Kabupaten Tangerang.

"Mereka sudah pindah domisili ke Kabupaten Tangerang. Bukti-bukti kita lengkap semuanya ada dan itu asli. Sedangkan bukti mereka (pemohon) itu kemarin fotokopi semua. Fotokopi kurang menjadi pertimbangan hukum menurut saya," jelasnya.

Dia mengutarakan, berdasarkan peraturan PRSI poin 15 dan 16 sudah jelas bahwa hanya perpindahan. "Karena ini kan tingkat provinsi, berdasarkan domisili, bukan mutasi. Kalau mutasi itu dari luar provinsi ke Banten memang harus mutasi, harus minta surat persetujuan pindah. Ini tidak ada kok. Hanya tercatat di klub," tegasnya.

LIHAT JUGA: Panpel Cabor Renang Porprov VI Banten Diskusikan Nasib Medali 10 Atlet yang Didiskualifikasi Kasus Mutasi

Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya melihat kasus ini secara objektif. Dia juga menyatakan bahwa Kabupaten Tangerang sangat dirugikan. Terlebih, ketiga atlet yang membela Kabupaten Tangerang ini telah bertanding dan meraih emas.

"Intinya keberatan dengan keputusan ini, karena inilah olahraga, kita junjung sportivitas. Tidak usah bermain di luar sportivitas, karena secara untuk kepentingan atlet kasihan sudah dapat emas digugat. Digugat setelah selesai. Padahal harusnya tahu kalau ini atlet masuk Kabupaten Tangerang ya sudah masuk Kabupaten Tangerang, harusnya di situ digugat, tapi menunggu dulu pertandingan, menunggu menang, berarti kan mereka tidak senang, oh mereka dapat emas baru digugat," paparnya.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill