Connect With Us

KONI Kabupaten Tangerang Keberatan atas Keputusan Hakim Diskualifikasi Atlet Renang Raih Emas Porprov VI Banten

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 November 2022 | 21:06

Dyah Wuri Sulistyati, Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang saat ditemui TangerangNews seusai sidang putusan sengketa cabor renang Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang mengaku keberatan atas putusan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten terkait sengketa 10 atlet cabang olahraga (cabor) renang.

"Kami tidak sependapat dengan keputusan dari Dewan Hakim, kami keberatan," jelas Dyah Wuri Sulistyati, Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang saat ditemui TangerangNews seusai sidang putusan di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022.

Seperti diketahui, Dewan Hakim mengabulkan gugatan KONI Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam keputusannya, Dewan Hakim mendiskualifikasi 10 atlet cabor renang Porprov VI Banten.

Dari 10 atlet yang dibatalkan keikutsertaannya dalam porprov tersebut, tiga atlet di antaranya membela Kabupaten Tangerang dan tujuh atlet lainnya mewakili Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten: 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dan Perolehan Medalinya Dicabut

Selain itu, Dewan Hakim juga memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

Dyah mengungkapkan, jika dilihat dari legal standing pemohon bahwa atlet ini tidak terdaftar sebagai anggota KONI Tangsel, karena tidak ada nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) maupun perjanjian yang mengikat.

"Juga tidak ada uang pembinaan. Jadi, dia hanya mendapat tahun 2021, tetapi itu 2021 sampai sekarang (2022) tidak ada. Dan uang itu tidak jelas bukan dari KONI. Itu sebenarnya legal standing-nya itu jelas di situ," jelasnya.

BACA JUGA: Menang Gugatan Mutasi 10 Atlet Renang Porprov VI Banten, KONI Tangsel Puas!

Dyah menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas keputusan Dewan Hakim. Sebab, tiga atlet renang yang membela Kabupaten Tangerang ini sudah lolos dari tim keabsahan.

"Kita sudah ada MoU dengan atlet itu. Atlet sudah mengajukan permohonan ke pengcab. Dan ini adalah pengcab, bukan anggota KONI. Kecuali kalau itu anggota KONI. Ini mereka hanya pengcab, kalau klub kan bisa kemana-mana," katanya.

Dia menuturkan, tiga atlet renang ini  juga sudah mengajukan permohonan untuk masuk ke Kabupaten Tangerang. Ketiganya juga telah berdomisili di Kabupaten Tangerang.

"Mereka sudah pindah domisili ke Kabupaten Tangerang. Bukti-bukti kita lengkap semuanya ada dan itu asli. Sedangkan bukti mereka (pemohon) itu kemarin fotokopi semua. Fotokopi kurang menjadi pertimbangan hukum menurut saya," jelasnya.

Dia mengutarakan, berdasarkan peraturan PRSI poin 15 dan 16 sudah jelas bahwa hanya perpindahan. "Karena ini kan tingkat provinsi, berdasarkan domisili, bukan mutasi. Kalau mutasi itu dari luar provinsi ke Banten memang harus mutasi, harus minta surat persetujuan pindah. Ini tidak ada kok. Hanya tercatat di klub," tegasnya.

LIHAT JUGA: Panpel Cabor Renang Porprov VI Banten Diskusikan Nasib Medali 10 Atlet yang Didiskualifikasi Kasus Mutasi

Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya melihat kasus ini secara objektif. Dia juga menyatakan bahwa Kabupaten Tangerang sangat dirugikan. Terlebih, ketiga atlet yang membela Kabupaten Tangerang ini telah bertanding dan meraih emas.

"Intinya keberatan dengan keputusan ini, karena inilah olahraga, kita junjung sportivitas. Tidak usah bermain di luar sportivitas, karena secara untuk kepentingan atlet kasihan sudah dapat emas digugat. Digugat setelah selesai. Padahal harusnya tahu kalau ini atlet masuk Kabupaten Tangerang ya sudah masuk Kabupaten Tangerang, harusnya di situ digugat, tapi menunggu dulu pertandingan, menunggu menang, berarti kan mereka tidak senang, oh mereka dapat emas baru digugat," paparnya.

KAB. TANGERANG
Sempat Cekcok dengan Anak Tiri, Ibu di Curug Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sempat Cekcok dengan Anak Tiri, Ibu di Curug Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sabtu, 18 April 2026 | 15:49

Seorang ibu bernama Widyastuti, 46, ditemukan tewas bersimbah darah, diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri di rumahnya di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 April 2026 malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

HIBURAN
Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Kamis, 16 April 2026 | 20:27

Mengisi waktu libur akhir pekan kini semakin seru bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Mal Ciputra Tangerang resmi menghadirkan program spesial bertajuk “Baba Lili Tata Summer Sugarland”.

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill