Connect With Us

Kepala Remaja Disiram Air Keras Sampai Terbakar saat Tawuran di Balaraja Tangerang, 13 Pelaku Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 5 September 2023 | 20:56

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dan air keras yang digunakan 13 pelaku tawuran di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 16 September 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 13 pelaku tawuran yang melukai remaja berinisial PMI, 15, dengan air keras di Jalan Raya Serang, Kampung Cengok, Desa Sentul , Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, 13 pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari berusia dewasa yakni MI, 23, MF, 22, DN,18, DK,18, WA, 21, dan DR, 20, serta berusia di bawah umur yakni RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Ini Kumat Bawa Kabur Motor Warga di Tangerang

"Berawal konten di medsos, lalu adminnya mengajak tawuran dan mengundang lawan. Akhirnya PMI disiram air keras di bagian kepala dan alami luka bakar," ucap Indra saat jumpa pers, Rabu, 6 September 2023.

Indra mengatakan, saat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua kelompok itu melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam maupun tangan kosong.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyeledikan dan penyidikan.

Akhirnya 13 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 3 celurit, 1 jerigen putih berisi air keras, 1 buah gayung, 5 unit motor, 5 unit ponsel dan 7 pasang pakaian.

Baca juga: Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sementara untuk anak-anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," jelas Indra.

Indra mengimbau kepada masyarakat yang mendapati indikasi kejahatan seperti tawuran atau aksi gangster dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

KOTA TANGERANG
Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:47

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tengah mempersiapkan jalur khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill