TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 13 pelaku tawuran yang melukai remaja berinisial PMI, 15, dengan air keras di Jalan Raya Serang, Kampung Cengok, Desa Sentul , Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, 13 pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari berusia dewasa yakni MI, 23, MF, 22, DN,18, DK,18, WA, 21, dan DR, 20, serta berusia di bawah umur yakni RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Ini Kumat Bawa Kabur Motor Warga di Tangerang
"Berawal konten di medsos, lalu adminnya mengajak tawuran dan mengundang lawan. Akhirnya PMI disiram air keras di bagian kepala dan alami luka bakar," ucap Indra saat jumpa pers, Rabu, 6 September 2023.
Indra mengatakan, saat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua kelompok itu melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam maupun tangan kosong.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyeledikan dan penyidikan.
Akhirnya 13 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 3 celurit, 1 jerigen putih berisi air keras, 1 buah gayung, 5 unit motor, 5 unit ponsel dan 7 pasang pakaian.
Baca juga: Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk anak-anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," jelas Indra.
Indra mengimbau kepada masyarakat yang mendapati indikasi kejahatan seperti tawuran atau aksi gangster dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat.