TANGERANG-Pihak keluarga Purnama Ramdhani yang menjadi korban pengeroyokan anggota organisasi massa (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) tak terima jika kedua pelaku yang menyebabkan Ramdhani tewas dengan 27 tusukan pada Minggu (10/5/2015) itu hanya dikenakan vonis 10 tahun penjara.
Baca Juga : Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Hingga Tewas Divonis 10 Tahun
Mereka mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sore tadi Rabu (3/2/2016).
Mereka sempat ingin menyerang kedua terdakwa Ari Jaenudin dan Imam Soleh yang usai persidangan dibawa petugas ke ruang tahanan.
Beruntung petugas dari Polres Metro Tangerang yang sudah mengawasi jalannya persidangan berhasil menyelamatkan kedua terdakwa.
Kumpulan Berita # Ormas Ciledug Bentrok
“Bebaskan terdakwa saja sekalian, biar kita berlakukan hukum rimba. Keluarga saya tewas dengan 27 luka tusukan, masak hukumannya cuma segitu. Terdakwa harus dihukum seumur hidup,” tukas Ozi seorang keluarga korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Tatu mengatakan, bahwa pihaknya menilai putusan majelis hakim sudah cukup berat.
Hukuman seumur hidup tidak bisa dijerat kepada terdakwa karena dalam Pasal KUHP maksimal hukuman hanya 12 tahun penjara.
“Peran ke dua terdakwa di sini cuma ikut nendang korban. Kalau pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, kita tunggu saja hasil pengejaran polisi,” katanya.
Baca Juga Kumpulan Ormas Ciledug Sering Bentrok