TANGERANGNEWS.com-Sebuah Pabrik farmasi ilegal yang terletak di Kawasan Pergudangan Sentral Prima Tekno Park , Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung, Tangerang digerebek petugas Polres Tangsel, Kamis (28/9/2017) siang.
Barang bukti berupa materi obat Tramadol di Pabrik Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto ini berhasil mengamankan enam orang pelaku yang sedang melakukan proses produksi beserta barang bukti puluhan kilogram bahan baku obat dan kemasan jenis Tramadol dan Hexymer. BACA JUGA : Dua Pria Ini Jual Tramadol ke Remaja di Kemiri
" Penggerebekan ini hasil dari pengembangan yang terjadi di Serpong. Kemudian ada informasi dan kita ikuti sampai ke tempat pembuatan obat-obat ilegal ini" ungkap Kapolres.
Diketahui obat-obatan yang diproduksi secara ilegal tersebut digunakan untuk penghilang rasa nyeri.
"Semua tidak ada perizinannya, dan sudah beroperasi selama tiga bulan,"ungkapnya
Barang bukti berupa materi obat Tramadol di Pabrik Jatiuwung, Kota Tangerang.
Diketahui di pergudangan dua lantai tersebut para pelaku bisa memproduksi obat ilegal sebanyak 80 kilogram. Oleh pelaku di edarkan di wilayah Tangerang. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja
"Perhari mereka produksi 80 Kg obat ilegal dan dieadarkan di wilayah Tangerang" ungkapnya lagi
Kini para pelaku yang ditangkap diganjar Pasal 197 UU 36/29 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(DBI)