TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang, hari ini mulai membuka penerimaan berkas kelengkapan administrasi pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pilpres dan Pileg 2019, Selasa (3/10/2017). Pendaftaran ini dibuka selama 15 hari ke depan.
Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, untuk pendaftaran persyaratan parpol sendiri disentralisasi di KPU Pusat. Sedangkan KPU kota/kabupaten bertugas menerima kelengkapan administrasi terkait keanggotaan parpol.
BACA JUGA : Si Tudung Maskot KPU Kabupaten Tangerang
"Dokumen persyaratan diserahkan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU RI. Kalau kita menerima dokumen data anggota berupa daftar nama dan alamat lengkap, salinan kartu tanda anggota (KTA) serta salinan e-KTP anggota parpol,” kata Wahyul.
Menurutnya, masa pendaftaran ini dibuka setiap hari, termasuk pada hari libur. “Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November,” kata Wahyul.
Dikatakan Wahyul, hingga saat ini, belum ada satupun parpol yang menyerahkan kelengkapan berkas tersebut. “Ada satu pengurus parpol yang datang, tapi konsultasi saja terkait hal ini,” katanya.
BACA JUGA : Hindari Penggandaan Suket Pilwalkot Tangerang, KPU Gandeng Kejaksaan
Wahyul menambahkan, pada Pemilu 2014 lalu ada 12 parpol yang terdaftar. Namun untuk tahun ini belum bisa dipastikan apakah jumlahnya bertambah atau berkurang. “Memang ada juga 6 partai baru seperti Idaman, Garuda dan Perindo. Kita liat nanti saja, pemenuhan syaratnya,” ujarnya.
KPU Kota Tangerang pun sejauh ini sudah sangat siap menunggu kehadiran dari tiap-tiap parpol, dan Wahyul pun menghimbau kepada seluruh parpol agar sebisa mungkin tidak mendaftar di hari-hari terakhir. "Kita sudah siap melayani yang daftar, siap menunggu kehadiran temen-temen parpol," tandasnya.(RAZ/HRU)