TANGERANGNEWS.com- Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang hingga September 2017 ada sebanyak 1.187 yang kini menjadi janda karena bercerai.
Angka tersebut diperoleh dari 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Menurut presentase Pengadilan Negeri Agama, status janda terbanyak dari Kecamatan Pinang yakni 242 janda, Kemudian Kecamatan Cipondoh 216 janda, Kecamatan Tangerang 210 janda dan Kecamatan Larangan 200 janda.
BACA JUGA Intan Ajukan Gugat Cerai Suami
Sementara kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Benda dengan 64 janda, Kecamatan Batu Ceper 77, Kecamatan Neglasari 88 dan Kecamatan Jatiuwung 90 orang.
Panitera Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang, Mukhtar MH mengatakan, bahwa perceraian terjadi akibat beberapa faktor dan alasan salah satunya ketidak cocokan.
“Kita mencatat ada 923 kasus perceraian dengan alasan tidak harmonis. Selain itu, perceraian karena alasan ekonomi yang kita tangani sebanyak 310 kasus,” ucapnya.
BACA JUGA : Setiap Hari Sekitar 200 Wanita di Tangsel Gugat Cerai Suami
Namun, Faktor lain penyebab perceraian terjadi karena penganiayaan, mendapat hukuman tindak kriminal, memiliki cacat biologis, dan masih banyak lagi yang mayoritas pengajuan perceraian lebih banyak dari pihak perempuannya.
"Mungkin karena banyak pihak wanita yang sering dikecewakan laki-laki, maka mereka yang rajin mengajukan gugat ke pengadilan,” ungkapnya. Alasannya pun sangat sederhana, mungkin karena di kecewakan, suami sering berselingkuh, dan suami tidak bisa memberikan nafkah lahir bathin.(DBI/DBI)