Connect With Us

Penerimaan Aset Kabupaten ke Kota Tangerang Tunggu Hasil Pemeriksaan Bersama

Advertorial | Kamis, 30 November 2017 | 11:00

Kepala BPKD Kota Tangerang,M Noor (@TangerangNews / Advertorial)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang bersama Pemkab Tangerang sedang membahas penyerahan aset yang ada di masing-masing wilayah. Meski begitu, Pemerintah Kota Tangerang tidak ingin buru-buru menerima pelimpahan aset yang dihibahkan oleh Pemkab Tangerang lantaran diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Wakil Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Kota Tangerang, Syahroni mengatakan, Pansus sudah  meminta Pemkab Tangerang agar menyelesaikan status kepemilikan aset sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

Menurut Syahroni, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pejabat Pemkab Tangerang pada rapat bersama Pansus Senin lalu, diketahui bila Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 bidang aset kepada Pemkot Tangerang.

Dari berkas yang diteliti, baru 20 bidang yang dinyatakan tidak bermasalah. Dari hasil verifikasi berkas, terdapat sejumlah aset yang telah berganti status. "Sebelum Pemkab meyerahkan aset ke Pemkot Tangerang, maka semua harus steril. Artinya aset tidak sedang diduduki pihak mana pun," pintanya.

BACA JUGA: Wakili Banten, Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Sehat

Beda halnya dengan aset-aset yang akan dihibahkan Pemkot, menurut dia, status aset tersebut sudah tidak bermasalah lagi. "Pemkot akan melepas 7 aset. Dua dihibahkan kepada Pemprov Banten. Sedangkan 5 lainnnya diserahkan ke Pemkab Tangerang. Semuanya tidak ada yang bermasalah," papar anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang ini.

 

DPRD Kota Tangerang kata dia, menginginkan kabupaten tangerang menyelesaikan status kepemilikan lahan aset terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang. "Jangan mewariskan masalah yang akan menimbulkan masalah baru," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, M. Noor mengatakan, penyerahan aset dengan mekanisme hibah dari pemkot tangerang ke kabupaten tangerang serta penerimaan aset dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang saat ini sedang berproses di Pansus DPRD Kota Tangerang.  Namun, dalam proses penerimaan, kata Noor, Kota Tangerang selaku penerima hibah aset perlu mengecek terlebih dahulu secara bersama-sama atau disebut joint opname untuk memastikan barang yang dihibahkan benar atau tidak. Kalau sudah benar, baru bisa diterima. 

Dikatakan, dari 56 bidang aset kabupaten tangerang yang akan diserahkan ke kota tangerang yang sudah dilakukan joint opname itu sebanyak 20 bidang. Sisanya terindikasi ada yang memang ditangguhkan penyerahannya ke kota. “Sebagian sudah joint opname, sisanya bertahap sambil berproses,” kata Noor.

Pihaknya meragukan sejumlah bidang yang menurutnya belum jelas dan perlu pengecekan kembali.  Seperti lahan yang berlokasi di depan Pendopo eks bioskop. Lahan tersebut diklaim milik ahli waris. Tapi di sisi lain, lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Pemda Kabupaten Tangerang.

Sekretaris BPKD Kota Tangerang, Mulyani menambahkan, masing-masing daerah antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang dalam penyerahan aset ini saling menghibahkan dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan nantinya aset dari hasil hibah ini tentunya akan digunakan oleh masing-masing daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah masing-masing.

Misal,  Kota Tangerang menerima hibah dari Kabupaten Tangerang, Bupati hanya butuh persetujuan dewan. Setelah itu diserahkan ke Kota Tangerang, nanti ada perjanjian naskah hibah dan berita acara serah terima aset sebagai dasar pencatatan di Neraca. Begitu juga kota ke kabupaten.

Prinsipnya, kita ingin sama-sama menyelesaikan aset untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI. Saat ini Pansus DPRD Kota Tangerang sedang membahas dan mengklarifikasi dan cek fisik/cek lapangan untuk meyakinkan persetujuan aset yang akan dihibahkan ke Kabupaten Tangerang dan ini sedang berproses.

Selain itu, tentunya kita tidak mau menerima hibah aset begitu saja. Kalau menerima aset bermasalah, kita tidak mau, bukan berarti menolak. Artinya kita semua juga ingin cepat menyelesaikan aset,” paparnya. “Prinsipnya proses hibah aset sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (ADV)

 

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

TANGSEL
Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jumat, 22 November 2024 | 15:45

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat kesiapsiagaan bencana menjelang perayaan HUT ke-16 Kota Tangsel hingga Tahun Baru 2025.

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill