TANGERANGNEWS.com - Giat operasi lilin 2017 terkait masalah penindakan terhadap petasan yang memang tidak boleh diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota telah selesai.
Terhitung delapan hari tertanggal 23 - 31 Desember 2017 giat tersebut dilaksanakan, para petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan ribu mercon dan empat pelaku perakit petasan.
BACA JUGA:
"Kami sudah mengamankan petasan dari berbagai macam jenis yaitu sebanyak 30.215 petasan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Sabtu (30/12/2017).
Puluhan ribu petasan dari berbagai ukuran baik besar maupun kecil tersebut didapat dari pabrik pembuatnya langsung.
"Dari berbagai macam jenis home industri maupun penjual. Ini kita amankan sebanyak 4 pelaku dan dikenakan Pasal UU Darurat 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," terang Harry.
Sementara pabrik atau pengendapan petasannya sendiri lebih banyak didapati di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan di tengah perkotaan, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ini kita banyak dapatkan di Teluknaga dan sekitarnya dan lainnya ada disekitar Cipondoh," ungkap Harry.
Sementara menurut pengakuan para pelaku yang merupakan peracik petasan memang sengaja menstock untuk diperjualkan dalam rangkaian kegiatan tahun baruan.
"Sebagian besar pada saat ditanyakan kepada pelaku, mereka memang menstock untuk persiapan kegiatan tahun baru, mereka juga meraciknya pada akhir tahun ini," tutur Harry.(RAZ/RGI)