Connect With Us

Gandeng Yusril, Apdesi Gugat Aturan yang Jegal Kepala Desa untuk jadi Anggota DPRD

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 14:00

Yusril Ihza Mahendra saat memberi sambutan di hadapan ratusan kepala desa di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa terhambat oleh Undang-undang (UU) desa dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, menjelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Tidak sedikit kepala desa yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat.

Karena itulah Apdesi akan melakukan uji materil (judicial review) terhadap UU No.6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk maju menghadapi MK dan MA dalam melakukan judicial review terhadap UU Desa dan peraturan KPU itu.

Dalam hal tersebut sejumlah pemimpin APDESI dari berbagai provinsi juga secara resmi melakukan penandatanganan MOU tersebut.

"Ini sebenarnya melakukan uji UU desa dan menguji peraturan KPU tentang syarat-syarat untuk menjadi calon legislatif yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yusril, Jumat (5/1/2018) di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang.

Yusril menjelaskan, kades dan perangkat desa merasa bahwa hak-hak mereka terhambat dengan adanya peraturan KPU dan juga UU desa.

"Mereka merasa terhambat kalau mereka ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif karena mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, padahal itu tidak ada di dalam undang-undang. Itu ada dalam peraturan KPU," jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, setelah penanda tanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat.

"Setelah penandatanganan ini, dalam waktu seminggu kami sudah bisa ajukan ke mahkamah agung karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu. Memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi. Oleh karena itu, cara damai inilah yang kami tempuh," ucap Yusril.

BACA JUGA :

Diketahui, salah satu pasal didalam UU Desa tentang larangan para Kades untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51.

"Pengurus partai dan anggota partai politik adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti pengurus parpol," imbuh Yusril.

Menurut Yusril, pengurus partai politik sangat berbeda dengan anggota partai politik.

"Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti," papar Yusril.(DBI/HRU)

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill