Connect With Us

Keluarga Korban Pembunuhan di Periuk Tuntut Pelaku Dihukum Setimpal

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 17:00

Opah, 56, Keluarga dari korban pembunuhan sekeluarga, saat ditemui TangerangNews.com di RSUD Tangerang, Selasa (13/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Keluarga korban pembunuhan Emang, 40, dan dua anaknya, Nova, 19, Tiara, 11, berharap Efendi sebagai pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukannya.

Melalui Ojah, 56, ungkapan itu dituturkannya saat ditemui TangerangNews.com di RSUD Tangerang, Selasa (13/2/2018).

BACA JUGA:

“Pengennya dia dihukum setimpal," ungkapnya.

Ojah merupakan kakak ketiga Emang. Ia juga tak bisa menyembunyikan kesedihannya ketika mengetahui adik kandung dan dua keponakan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dibunuh Efendi.

Menurutnya, Efendi dikenal baik oleh keluarganya. Kendati begitu, sikap Efendi pun mudah marah. Emosinya gampang terpancing.

"Yang saya tahu dia (pelaku) orangnya baik, tapi terkadang suka marah-marah juga kalau ada apa-apa,” ucapnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANDARA
Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:54

Empat maskapai internasional resmi bergabung untuk melayani keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mulai 7 Agustus 2026.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill