TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 April 2019 mendatang.
Pengamat politik dari Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Mirza Shahreza pun menganggap kegiatan PSU berpotensi adanya politik uang.
"Setiap pemungutan suara ulang maupun tidak ulang di TPS itu tetap ada potensi money politic atau serangan fajar," ujar Mirza kepada TangerangNews di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (22/4/2019).
Baca Juga :
Penulis buku Komunikasi Politik ini mengatakan, potensi politik uang saat menjelang proses pemungutan suara sangat sulit dikontrol oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab menurutnya, politik uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan jaringan tim sukses hingga ke titik simpul.
"Menurut saya Bawaslu sulit mengontrol dari jaringan-jaringan yang ada di masyarakat karena terkadang itu bermain di luar publik yang umum. Jadi jaringan simpul dari masyarakat," ucapnya.
Ia bertutur, indikasi jika ada politik uang dapat dilihat dari hasil penghitungan suara di TPS tersebut. Jika ada keganjilan, ia menduga disana terjadi politik uang.
"Secara pengamatan saya, kalau memang hasil dari PSU itu ada keganjilan suara atau keseragaman itu patut dicurigai. Apalagi suaranya mengarah pada satu paslon, malah kalau ada misalnya homogen itu perlu dicurigai," tuturnya.
Ia menambahkan, gelaran PSU hingga jumlahnya begitu banyak memperlihatkan fenomena tensi perpolitikan di Indonesia terasa tinggi.
"Dilakukannya PSU ini kan karena ada masalah hingga kecurangan-kecurangan. Nah apakah masalah itu terstruktur atau tidak, ini perlu saya dalami dulu. Yang jelas perpolitikan ini begitu panas," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, PSU di 22 TPS yang tersebar di Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci digelar pada Sabtu tanggal 27 April 2019 dengan diikuti 4.975 DPT.
Kata dia, PSU di 22 TPS tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.(RMI/HRU)