Connect With Us

Jelang Arus Mudik Lebaran, Terminal Poris Plawad Kumuh Tak Terawat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Mei 2019 | 16:03

Tampak kondisi terminal Poris Plawad di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Meski menjelang arus mudik, namun kondisi terminal Poris Plawad di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang tak terawat.

Berdasarkan pantauan TangerangNews pada Senin (13/5/2019), terminal tipe A tersebut sangat kumuh.

Tampak kondisi terminal Poris Plawad di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.

Tampak sejumlah lantai di area pelayanan tiket sudah pecah hingga terlihat bolong. Selain itu, sampah plastik kemasan bekas makanan dan minuman serta debu pun berserakan.

Tampak kondisi terminal Poris Plawad di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.

Selain itu, fasilitas buslane keberangkatan pun terpantau tak berfungsi.

Menyaksikan kondisi itu, masyarakat atau calon penumpang di terminal tersebut menggeleng-gelengkan kepalanya.

Baca Juga :

Yusron mengatakan, bahwa ia tak merasakan kenyamanan ketika berada di terminal yang kerap dipadati para pemudik disetiap momentum Hari Raya Idul Fitri ini.

"Nggak nyaman. Ini kan terminal tipe A, masa kumuh banget seperti tak diurus," ujarnya ketika ditemui TangerangNews di Terminal Poris Plawad, Senin (13/5/2019).

Tampak kondisi terminal Poris Plawad di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.

Menurut dia, penanggung jawab Terminal Poris Plawad dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) harus membuka mata untuk merawat sejumlah fasilitas yang tampak tak terawat itu.

"Saya berharap pemerintah memberikan perhatian khusus," harapnya.(RMI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill