Connect With Us

Buron 7 Bulan, Pengamen Pengeroyok Satpol PP Diringkus di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 19 Mei 2019 | 21:00

AB, pria terduga pengeroyok anggota Satpol PP diamankan petugas di Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Setelah sempat menjadi buronan selama 7 bulan, akhirnya seorang pengamen yang menjadi terduga pengeroyok anggota Satpol PP berhasil diringkus.

Terduga pengeroyok berinisial AB itu diringkus petugas saat sedang mengamen di sekitaran lampu merah Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Minggu (19/5/2019).

Dalam pelariannya, AB yang diketahui biasa mengamen di sekitaran lampu merah PLN Disbanten atau lokasi pengeroyokan itu mengaku kerap berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA:

“Saya lari ke rumah di Bandung dan menjadi penjaga toko,” jelas AB di Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang.

Selain menjaga toko dan menetap di kawasan Bandung, dalam pelariannya pula AB mengaku bekerja sebagai sopir angkutan umum.

“Iya, buat nyambung hidup aja,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli membenarkan jika AB telah diamankan saat mengamen.

"Iya benar sudah diamankan tadi siang," ungkapnya.

Menurutnya, AB yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan anggota Satpol PP sempat mengelabui petugas dengan mengaku bernama Dani.

“Namun salah satu petugas yang menjadi korban pemukulan tersangka masih mengenali tersangka, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata benar yang bersangkutan berinisial AB yang diduga kuat terlibat pengeroyokan anggota kami,” jelasnya.

Kata Ghufron, saat ini pihaknya sudah menyerahkan AB ke Polsek Tangerang untuk serta mengusut tuntas terhadap kawanan AB yang terlibat dalam pengeroyokan anggotanya.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum," paparnya.

Sebelumnya, Ivan Firdaun, petugas Satpol PP Kota Tangerang mengalami luka pendarahan di kepalanya setelah dipukuli sekelompok pengamen yang tidak terima ditertibkan, pada Minggu (11/11/2018) lalu.

Kejadian berawal ketika korban dan anggota Pleton Satpol PP lainnya tengah berpatroli. Saat melintas di Lampu Merah PLN Disbanten, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, petugas melihat sejumlah pengamen tengah mabuk.

Petugas pun menegur para pengamen. Namun malah mendapat perlawanan. Pengamen mengeroyok petugas hingga mengalami luka sobek di kepala.

Kini, korban telah menjalani tugasnya sedia kala dengan kondisi sehat meskipun karena luka yang dialaminya sempat mendapat tujuh jahitan.(RAZ/RGI)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill