Connect With Us

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 8 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juli 2019 | 17:32

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang, Senin (8/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang.

Polisi mencegah ganja siap edar dan pakai tersebut dari sejumlah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sehingga dari indikasi itu polisi memantau selama sepekan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan pada 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya, kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

"Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).

Dari tangan AR, kata Abdul, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," sambung Karim.

Abdul bertutur peredaran barang terlarang ini dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang kini statusnya masih buronan.

Kemudian Abdul menduga ganja kering itu didistribusikan menggunakan truk Fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.

Abdul melanjutkan para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.

Meski begitu, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.

RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," papar Abdul.(MRI/RGI)

BANTEN
Andra Soni Sebut Pendapatan Guru di Banten Tertinggi Kedua di Bawah Jakarta 

Andra Soni Sebut Pendapatan Guru di Banten Tertinggi Kedua di Bawah Jakarta 

Jumat, 4 Juli 2025 | 11:07

Gubernur Banten Andra Soni menyebut pendapatan guru di Provinsi Banten merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia, hanya satu tingkat di bawah DKI Jakarta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill