Connect With Us

Warga & Pengusaha di Cipondoh Diberi Pemahaman Perizinan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Juli 2019 | 12:31

Suasana kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan dan forum konsultasi publik di aula kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/7/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar sosialisasi pelayanan perizinan dan forum konsultasi publik di Aula Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/7/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan masyarakat Cipondoh. Mereka mendapatkan pendidikan akan pentingnya mengurus dokumen perizinan.

Sekertaris DPMPTSP Kota Tangerang Fatchul Hadi mengatakan kegiatan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di tahun 2019.

"Ini sudah yang kedua. Untuk pertama sosialisasi dilakukan di Kecamatan Tangerang," ujarnya ketika ditemui.

Fatchrul menjelaskan tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan produk perizinan di Kota Tangerang.

Terlebih, adanya Perwal No 52/2017 seluruh perizinan sudah dilimpahkan ke DPMPTSP. Di mana seluruhnya dapat dilakukan secara online.

"Ini salah satu inovasi dari kami. Saat ini sudah 123 produk perijinan yang dapat dilakukan secara online," tambahnya.

Baca Juga :

Selain itu, guna mempermudah masyarakat mendapat informasi, sambung Fatchrulhadi, DPMPTSP juga telah menyediakan mobil keliling yang saat ini berjumlah tiga unit.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Jadi perijinan yang sudah terbit dapat dikirim ke rumah. Pemohon jangan sampai salah mencantumkan alamat tempat tinggalnya," tambahnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas sosialisasi tersebut.

"Mudah-mudahan warga dan aparat bisa memahami sehingga kedepannya dapat mengambil kebijakan yang tepat," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill