Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang kembali menggelar razia warga negara asing (WNA) ilegal.
Sebanyak 16 WNA diamankan di beberapa Apartemen wilayah Tangerang Selatan, Perumahan Alegio, dan Perumahan Medang, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman mengatakan, WNA yang diamankan tersebut notabene berasal dari Nigeria.
BACA JUGA:
"Kita mengamankan WNA 16 orang yang ditemukan di 3 titik," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Kamis (11/7/2019).


Herman menuturkan, razia ini melibatkan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut Herman, dari keseluruhan WNA tersebut hanya empat orang yang bisa menunjukkan identitasnya atau paspor.
Empat paspor yang diamankan, WNA ini terakhir masuk ke Indonesia sejak 2018.
"Mereka diamankan dengan dugaan sementara karena overstay," ucapnya.
Herman menambahkan, WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tindakan selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan," tukasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGPolres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews