TANGERANGNEWS.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Edi Junaedi mengaku sedih terkait status kantor MUI Kota Tangerang.
Kantor MUI Kota Tangerang yang berada di Jalan Satria Sudirman, Sukasari, Kota Tangerang ini menurut Edi statusnya masih lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya sedih. Saya sudah 13 tahun jadi Ketua MUI, menempati kantor yang kagak jelas ini," kata Edi di ruang rapat Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).
Edi mengungkapkan, alasan ia bersama ulama lainnya menempati kantor lembaga keagamaan itu karena sudah ada logo MUI Kota Tangerang.
"Jadi kita numpang di situ. Kita di situ karena ada merek-nya saja MUI," katanya.
Baca Juga :
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan kantor MUI Kota Tangerang dibangun oleh Wahidin Halim saat menjabat Wali Kota Tangerang 2014.
Menurut Arief, saat itu, Wahidin membangun gedung MUI Kota Tangerang tanpa izin ke Kemenkumham.
Namun begitu, kata Arief, Wahidin sempat melayangkan surat ke Kemenkumham terkait pembangunan gedung itu, tetapi tidak ada jawaban.
"Tapi ada dasar kenapa Pak Wahidin membangun, ya, karena kepentingan masyarakat, kepentingan ulama," kata Arief.(RMI/HRU)