TANGERANGNEWS.com — Petugas dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mendatangi gedung kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim), Rabu (17/7/2019).
Pantauan TangerangNews, sejumlah personel tiba di gedung yang terletak di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu pukul 15.30 WIB.
Para personel yang mendatangi gedung yang diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Selasa (9/7/2019) itu kompak mengenakan seragam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Tampak personel Satreskrim itu membawa berkas dalam map. Mereka berinteraksi dengan petugas keamanan gedung.
BACA JUGA:
Selain itu, mereka juga memotret menggunakan ponsel area halaman gedung kampus yang berdiri di atas lahan 22 hektare itu.
Para petugas lalu meninggalkan gedung kampus Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM itu pukul 15.40 WIB. Mereka tidak mengatakan apapun kepada awak media yang tengah menunggu agenda penyegelan gedung kampus oleh Pemerintah Kota Tangerang itu.
Hanya Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Suprapto yang turut ke lokasi yang angkat bicara. Ia mengatakan mendatangi kampus itu untuk memantau.
"Kami datang, ya, patroli (mantau) lah. Ini wilayah hukum saya. Dari Reskrim Polres juga itu patroli," katanya kepada TangerangNews.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah berseteru dengan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah terkait lahan-lahan Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang.
Yasonna saat meresmikan gedung Kampus Poltekip dan Poltekim di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dalam sambutannya, sempat menyindir Arief karena menganggap Pemkot Tangerang tidak bersahabat soal perizinan bangunan.
Sementara Arief menanggapi sindiran itu langsung melayangkan nota keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM. Arief juga kini memboikot layanan publik seperti angkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di kantor-kantor Kemenkumham sejak Senin (15/7/2019).
Selain itu, Kemenkumham juga dikabarkan telah melaporkan Arief ke Kepolian Resor Metro Tangerang Kota dengan dugaan penggunaan tanah Kemenkumham oleh Pemerintah Kota Tangerang tanpa izin pada Selasa (16/7/2019).(MRI/RGI)