Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara
Jumat, 4 April 2025 | 13:34
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
TANGERANGNEWS.com—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019).
Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal Cina yang jika dijual harga keseluruhan mencapai Rp3.356.995.000.00,-.
BACA JUGA:
Sukriadi menjelaskan, gudang penyimpanan produk-produk hiasan wajah milik warga negara asing berinisial YYT ini dijual dalam jaring ( daring/online ) dan sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.
"Harganya bisa kami tentukan karena ada price list-nya (daftar harga) yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.
Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah kantor yang digerebek itu terdiri empat lantai. Sementara produk-produk kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.
Sedangkan lantai satu dijadikan untuk operasional pendataan dan jual-beli produk karena terdapat sejumlah komputer.
Sementara lantai tiga dan empat dimanfaatkan pemilik gudang dan para karyawan untuk menginap.
Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, terdapat enam pegawai yang lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang tengah bekerja.
Sukriadi mengatakan, produk-produk kosmetik ini diedarkan ke seluruh pembeli di wilayah Indonesia.
Ia menyebut produk-produk dengan 68 merek yang diimpor dari Cina ini berbahaya karena tidak memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.
"Justru karena tidak ada izin edarnya tentu BPOM tidak bisa menjamin mutu dan keamanan produknya," jelasnya.
Menurut Sukriadi, barang-barang ilegal ini diamankan untuk diuji di laboratorium demi mengetahui hasil dan jenis produk secara konkret.
Sukriadi menambahkan, pemilik gudang berinisial YYT—pria yang diduga asal Cina—tengah dicari keberadaannya.
"Pemilik atau pelaku sedang kami cari. Pelaku bisa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-undang No 30/2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197 bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan barang tanpa izin edar sediaan farmasi tanpa izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.
Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.
Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.