Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com—Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jumadi menyebut Sukarta, 60, narapidana yang tewas setelah gantung diri dipicu karena stres.
"Selama ini memang beberapa kali melanggar aturan. Jadi, ada gangguan emosional," ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas IIA Tangerang, Jalan LP Pemuda, Kota Tangerang, Sabtu (17/8/2019).
Sukarta merupakan napi yang terjerat kasus pembunuhan dan masih menjalani hukuman penjara 7 tahun. Ia tewas setelah gantung diri di sel isolasi pada Jumat (16/8/2019).
Jumadi mengatakan, Sukarta ditempatkan ke dalam sel isolasi karena melanggar beberapa aturan di Lapas Pemuda Tangerang. Aturan yang dilanggar, kata Jumadi, seperti terlibat pertengkaran dengan napi lainnya.
Baca Juga :
"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke pondok pesantren sini (Lapas) karena terkadang orang salat digangguin, orang makan digangguin, ditendang makanannya dan terakhir itu mukul temannya sendiri," ungkapnya.
Jumadi mengaku, pihaknya cukup kewalahan menangani perilaku Sukarta sehingga harus ditempatkan dalam sel isolasi.
Menurut Jumadi, tekanan psikologis lainnya yang membuat Sukarta tewas setelah gantung diri menggunakan sarung yang diikatkan pada leher dan pintu sel juga karena tidak diperhatikan keluarganya.
"Sudah setahun menjalani masa tahanan tidak pernah dibesuk sama sekali sama keluarga. Kalau tidak salah, anaknya itu yang perempuan baru sekali saja besuk dan mungkin itu yang buat stres," katanya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGDirektorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews