Connect With Us

Putra Jenderal Bebas Keluar Masuk LPKA Tangerang Walau Tanpa Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Oktober 2019 | 19:27

Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal (purn) ini dari lingkungan lapas.

"Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA:

Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah. 

"Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung," jelasnya.

Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.

"SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang sifatnya harus kami segerakan. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba," katanya.

Ia menyebut, kebutuhan anak mendapatkan pendidikan adalah bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.

"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak," ucapnya.

Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.

"Sudah. Sudah selesai (diperiksa)," tuturnya.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

"Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP," katanya.

Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill