Viral Pencuri Bersenpi Bobol Rumah di Cipondoh, Bawa Kabur Mobil dan Motor
Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:39
Aksi dua pelaku pencurian terekam CCTV di kawasan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat 9 Oktober 2026 dini hari.
TANGERANGNEWS.com—Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal (purn) ini dari lingkungan lapas.
"Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah.
"Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung," jelasnya.
Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.
"SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang sifatnya harus kami segerakan. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba," katanya.
Ia menyebut, kebutuhan anak mendapatkan pendidikan adalah bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.
"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak," ucapnya.
Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.
"Sudah. Sudah selesai (diperiksa)," tuturnya.
Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.
"Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP," katanya.
Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya," pungkasnya.(MRI/RGI)
Aksi dua pelaku pencurian terekam CCTV di kawasan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat 9 Oktober 2026 dini hari.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Kebandarudaraan Basic Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional bandara.
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews