Connect With Us

Dipecat Karena Dana BOS, Kepsek SMP Arrahman Ancam Laporkan Yayasan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 November 2019 | 17:15

Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang (kanan) didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners (kiri). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Yudiati pun dikawal kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners untuk melawan balik pihak yayasan.

Kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A mengatakan, dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemberhentian jabatan Yudiati dari Kepala SMP Arrahman.

"Pemecatan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan via WhatsApp," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/11/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya, pihak yayasan bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah untuk melibatkan dewan guru dalam dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP.

"Tidak ada komite sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP," jelasnya.

Gan-Gan menyebut, laporan keuangan BOS dan BOP pun beberapa kali direvisi, untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan Arrahman.

Selain itu, ia menganggap, pihak yayasan bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror serta intimidasi kepada kepala sekolah jika tidak mengikuti arahan.

"SK pengangkatan kepala sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum," tuturnya.

Gan-Gan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 

"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan melaporkannya ke polisian," pungkasnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill