TANGERANGNEWS.com—Pengamat tata kota, Nirwono Joga menanggapi rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di perbatasan Kota Tangerang-Jakarta untuk mengurai kemacetan.
Ia menilai penerapan jalan berbayar di Kota Tangerang harus didukung pada peningkatan pelayanan dan armada angkutan umum yang terintegrasi.
"Tanpa itu, sulit mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (18/11/2019).
Bila tidak ditunjang hal tersebut, kata Joga, yang akan dilakukan masyarakat lebih pada mengatur tempat dan waktu kegiatannya bukan beralih ke angkutan umum.
"Artinya kemacetan lalu lintas tetap akan terjadi hanya tempat dan waktunya saja yang berubah atau berpindah," katanya.
Ia menambahkan, penerapan ERP dapat diterapkan secara bertahap. Selain itu, lokasinya harus dipilih secara ketat dan harus dievaluasi 3-6 bulan sekali untuk efektivitasnya.
"Serta harus diikuti dengan peningkatan pelayanan angkutan umumnya," paparnya.
Kebijakan jalan berbayar diatur dalam Peraturan Presiden No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Dalam peraturan itu, semestinya jalan berbayar ini sudah direalisasikan sejak 2018 dan paling lambat 2029.
Baca Juga :
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun memastikan peraturan ERP akan berlaku di jalan-jalan perbatasan menuju ibu kota pada tahun 2020.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan di Jakarta. Sebab, pengguna mobil pribadi jumlahnya terus bertambah dan tidak terkendali.
Untuk di Kota Tangerang sendiri, berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya ERP akan diberlakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot, menuju Kali Deres, Jakarta Barat.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andhika Nugraha sempat menyebut, sistem jalan berbayar akan berada di Jalan HOS Cokroaminoto, menuju Jakarta Selatan.(RMI/HRU)