Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membuka Pekan Olahraga Kota (Porkot) ke-7 Tangerang di Stadion Mini Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (22/11/2019).
Arief menyampaikan bahwa pagelaran Porkot Tangerang ke-7 ini sebagi upaya untuk mewujudkan Indonesia Maju—visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo–.

"Indonesia Maju harus dimulai dari kita yang ada di daerah dengan menciptakan masyarakat yang sehat dan kuat dengan berolahraga," ujar Arief dalam sambutan pembukaan Porkot Tangerang ke-7.
Arief juga mengatakan Porkot Tangerang ini menjadi momentum untuk mempersiapkan Kota Tangerang sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2020.
"Ini sebagai momentum persiapannya," ucapnya.
Baca Juga :
Arief berharap, seluruh atlet yang berlaga dalam ajang Porkot Tangerang ini menjunjung tinggi sportifitas dengan menerima apapun hasil pertandingannya.

"Tapi tentu keluarkan prestasi terbaiknya untuk menunjukkan bahwa adik-adik sekalian adalah atlet-atlet terbaik yang dimiliki kecamatan, Kota Tangerang demi kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya.
Porkot Tangerang ke-7 diselenggarakan dengan berbagai cabang olahraga yang diikuti para atlet dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Porkot ini berlangsung selama sepekan atau hingga 27 November 2019.(RMI/HRU)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGMemasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews