TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kontrakan yang dihuni 21 kepala keluarga (KK) di RT2/1, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (10/12/2019).
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, penyegalan yang bersifat sementara ini dilakukan karena kontrakan-kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas jamban.
BACA JUGA:
"Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," jelasnya.
Camat Karawaci Tihar Sopian menuturkan, Pemkot Tangerang bersama pemilik usaha kontrakan tersebut telah melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan.
"Saat ini sedang dilakukan penggalian (jamban). Lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu sepekan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Tihar, Pemkot Tangerang juga akan memfasilitasi dua unit toilet portable yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama proses pembangunan jamban berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Permukiman, Nanti akan dikirimkan ke sini sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," ujarnya.
Semantara itu, pemilik usaha kontrakan, Winata, mengakui kesalahannya serta memohon maaf kepada warga sekitar atas tak tersedianya fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan.
"Saya berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin," ungkapnya.(MRI/RGI)