Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Plawad Indah, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (15/12/2019).
Namun, kebakaran yang terjadi pukul 11:55 WIB ini dapat langsung dipadamkan para petugas BPBD Kota Tangerang hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit.
Rivai, saksi mata yang melaporkan insiden kebakaran ini kepada petugas mengatakan, warga pertama kali melihat kepulan asap tebal.
BACA JUGA:
"Pertama cuma asap aja yang kelihatan. Terus warga berkerumun dan coba madamkan dengan air seadanya," ujarnya.
Lalu, ia melaporkan kejadian ini pada petugas. Tidak berselang lama, beberapa mobil pemadam kebakaran pun meluncur ke lokasi kejadian.
"Tadi ada tiga mobil yang ke lokasi. Apinya enggak besar makanya langsung padam," katanya,
Komandan Regu BPBD Kota Tangerang Supriyatna memastikan, kebakaran yang akibat korsleting listrik pada sebuah ruko tersebut telah berhasil diamankan petugas. Api tidak merembet ke ruko lainnya maupun pemukiman warga.
“Sudah aman,” ungkapnya.(RAZ/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews