Connect With Us

Korsleting Listrik, Ruko di Poris Plawad Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 15 Desember 2019 | 14:24

Petugas BPBD Kota Tangerang saat berada dilokasi terjadinya peristiwa kebakaran di sebuah rumah toko di Perumahan Plawad Indah, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (15/12/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Plawad Indah, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (15/12/2019).

Namun, kebakaran yang terjadi pukul 11:55 WIB ini dapat langsung dipadamkan para petugas BPBD Kota Tangerang hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit.

Rivai, saksi mata yang melaporkan insiden kebakaran ini kepada petugas mengatakan, warga pertama kali melihat kepulan asap tebal.

BACA JUGA:

"Pertama cuma asap aja yang kelihatan. Terus warga berkerumun dan coba madamkan dengan air seadanya," ujarnya.

Lalu, ia melaporkan kejadian ini pada petugas. Tidak berselang lama, beberapa mobil pemadam kebakaran pun meluncur ke lokasi kejadian.

"Tadi ada tiga mobil yang ke lokasi. Apinya enggak besar makanya langsung padam," katanya,

Komandan Regu BPBD Kota Tangerang Supriyatna memastikan, kebakaran yang akibat korsleting listrik pada sebuah ruko tersebut telah berhasil diamankan petugas. Api tidak merembet ke ruko lainnya maupun pemukiman warga.

“Sudah aman,” ungkapnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill