Connect With Us

Tawuran 24 Gangster di Tangerang Janjian Tawuran Melalui Medsos

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Maret 2020 | 16:52

Sekelompok gengster ditangkap polisi di Jembatan Babakan, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) dini hari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Media sosial dijadikan alat komunikasi bagi sekelompok pemuda gangster untuk menggelar aksi tawuran.

Seperti sekelompok gangster yang diamankan polisi di jembatan merah, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) dini hari.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan sekelompok gangster tersebut sengaja janjian dengan pemuda lainnya untuk terlibat tawuran.

Menurutnya, media sosial Instagram (IG) dimanfaatkan mereka sebagai sarana komunikasi untuk janjian tawuran.

“Jadi, mereka janjian melalui akun IG (Instagram) @georgia2015 daerah Sepatan, dengan IG @slonongboy daerah Babakan untuk tawuran,” ujarnya, Senin (30/3/2020).

Setelah janjian, kata dia, gangster asal Sepatan itu berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam untuk tiba di jembatan merah.

“Mereka konvoi dan bawa senjata tajam,” katanya.

Baca Juga :

Namun, menurut Abdul, aksi tawuran mereka berhasil dibatalkan karena pihak kepolisian sudah mengendus lebih dulu.

“Mereka kami bubarkan dan ada yang diamankan 24 pemuda,” tuturnya.

Abdul menuturkan total terdapat 24 pemuda yang diamankan. Kata dia, 21 pemuda dilakukan pembinaan dengan menghubungi orang tuanya dan membuat surat pernyataan.

Sementara tiga pemuda lainnya yakni SH, 17, AL, 18, ALH, 15, diproses hukum. “Yang membawa senjata tajam diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill