Connect With Us

Kakek Pembunuh Istrinya di Periuk Jalani 45 Adegan Rekontruksi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 13:19

| Dibaca : 1569

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota memegang barang bukti kasus pembunuhan suami terhadap istri saat konferensi pers, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang terjadi pada Sabtu (8/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung di kediaman tersangka di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (5/6/2020). 

Tersangka Edy Purnama Ong, 72, mempratikkan 45 adegan rekonstruksi saat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya, Nurhayati, 50.

"Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Peristiwa pembunuhan ini dipicu karena persoalan rumah tangga. Lalu, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melempar asbak dan gelas sebanyak dua kali kepada tersangka.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata hingga menghujani korban dengan tusukan pisau. Terlebih, pelaku terpengaruh alkohol akibat menenggak minuman keras. 

Sugeng mengatakan dari 45 adegan pembunuhan, pada adegan ke 24, 25 dan 26 tusukan pelaku mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga :

Tersangka Edy Purnama Ong pembunuhan suami terhadap istrinya.

"Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi. Namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih," katanya. 

Sugeng menambahkan tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena mengalami sakit kanker tenggorokan dan dirawat di RS Kramat Jati dengan pengawasan petugas kepolisian. 

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan, selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 320 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 25 tahun penjara. (RMI/RAC)

NASIONAL
Teks Khotbah Jumat Tentang Maulid, Momen Teladani Akhlak Nabi

Teks Khotbah Jumat Tentang Maulid, Momen Teladani Akhlak Nabi

Kamis, 28 September 2023 | 08:49

TANGERANGNEWS.com- Maulid Nabi yang jatuh pada 12 Rabiul Awal merupakan hari yang menggembirakan dan disambut meriah oleh segenap umat Muslim hampir di seluruh penjuru dunia.

TANGSEL
Andre Taulany Buka Rumah Makan di Ciputat Tangsel, Begini Kata Wali Kota

Andre Taulany Buka Rumah Makan di Ciputat Tangsel, Begini Kata Wali Kota

Minggu, 24 September 2023 | 13:50

TANGERANGNEWS.com- Komedian sekaligus mantan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andre Taulany membuka usaha rumah makan bertajuk Warung Kondre yang berlokasi di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Minggu, 24 September 2023.

TOKOH
Kisah Mantan Karyawan di Tangerang Sukses Banting Setir Jadi Pembuat Diorama Action Figure

Kisah Mantan Karyawan di Tangerang Sukses Banting Setir Jadi Pembuat Diorama Action Figure

Minggu, 24 September 2023 | 09:49

TANGERANGNEWS.com- Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu banyak mengubah kehidupan masyarakat.

WISATA
FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

Rabu, 20 September 2023 | 17:43

TANGERANGNEWS.com-Setelah sukses dengan menyajikan kuliner khas jalur mudik dari Banten hingga Jawa Barat pada pada 16 Agustus -10 September 2023 , Festival Kuliner Serpong (FKS) berlanjut ke fase dua.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill