TANGERANGNEWS.com–Satu unit rumah berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pemkot Tangerang berencana mengeksekusi rumah yang sudah menghalangi jalan hampir 13 tahun lamanya ini.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Fahri Yudi mengatakan rumah tersebut rencananya dieksekusi untuk pelebaran jalan. Sebab, di jalan yang berdekatan dengan Stasiun Poris tersebut kerap dilanda kemacetan.
Sementara posisi rumah yang menjorok sendirian ke tengah jalan itu makin menambah ruwet saat lalu lintas sedang padat.
"Ya, rencana eksekusi pihak pemkot terus upayakan untuk kelancaran lalu lintas di Jalan Maulana Hasanudin," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga :
Menurutnya, rencana eksekusi rumah itu masih terkendala status kepemilikannya. Sehingga, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk warga yang mengeklaim pemilik rumah itu, Pemkot Tangerang menitipkan prosesnya melalui pengadilan.
Adapun proses penitipan jalur ke pengadilan telah diajukan Pemkot Tangerang pada tahun ini. Fahri mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Jadi, apapun keputusan dari pengadilan akan kami laksanakan. Semoga prosesnya bisa cepat dan lancar," katanya.