TANGERANGNEWS.com–Pihak Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang membantah melakukan pungutan liar (pungli) pada pengawasan pelaksanaan proyek bangunan dengan sasaran tak berizin.
Camat Batuceper Rahmat Hendrawijaya mengaku jajaran Trantib Batuceper beberapa kali mendatangi unit rumah yang sedang dibangun di Komplek Simprug, Batuceper.
"Ya, benar jajaran Trantib mendatangi dengan tujuan ingin melihat IMB (izin mendirikan bangunan) tersebut. Selain itu kami juga melayangkan surat teguran dua kali. Tapi tidak ada respon dari pemilik rumah," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga :
Namun, setelah didatangi sampai melayangkan surat teguran, pemilik rumah tak kunjung merespon petugas yang ingin mengecek perizinan bangunan rumah tersebut.
Rahmat juga membantah jika jajarannya melakukan pungli berupa permintaan sejumlah uang kepada pemilik rumah tersebut.
"Jadi, menurut informasi IMBnya tidak ada, lalu ketika ditelepon pemilik rumah bilang IMB-nya sedang diurus. Terus saat jajaran datang juga tidak meminta sepeser pun," kata Rahmat.
Rahmat menyebut kecamatan juga memiliki kewenangan untuk pengawasan dan mengecek perizinan rumah atau properti yang sedang dalam proses pembangunan.
"Kalau mengacu pada Perda, IMB turun terlebih dahulu baru boleh membangun," pungkasnya. (RMI/RAC)