KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com–Kasus kecelakaan tunggal pemuda yang diduga mabuk anggur merah (amer) di Kota Tangerang ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun berhasil mengungkap kronologis dan identitas kedua korban.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua korban bernama Rendi Setiawan, 18, dan Rahman, 30.
Lokasi kecelakaan berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari depan pintu masuk kompleks Graha Raya, Pinang, Kota Tangerang.
"Ya, kecelakaan tunggal hanya melibatkan sepeda motor Kawasaki Ninja," jelasnya kepada TangerangNews.
Kecelakaan terjadi saat sepeda motor bernopol B-6984-WAC yang dikendarai Rendi berboncengan dengan Rahman, 30, menabrak beton pembatas jalan.
Baca Juga :
"Saat melintas di tikungan, pengendara itu kehilangan kendali sehingga menabrak beton pemisah jalan," ungkapnya.
Atas insiden tersebut Rendi, warga asal Ciledug tewas. Sementara rekannya, Rahman asal Cengkareng selamat.
"Korban tewas berada di RSUD Tangerang. Dan korban selamat berada di RS Mulya," katanya.
Heri tak mengungkap ketika ditanya kedua korban tersebut dalam pengaruh alkohol ketika berkendara. "Kaitan itu masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, saksi mata, Samuel menduga korban selamat dalam kondisi mabuk. Korban menyebut sempat mengkonsumsi minunan keras jenis amer.
"Setelah dibawa ke rumah sakit sama ambulans, dia cerita katanya habis minum anggur merah," katanya. (RAZ/RAC)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews