Connect With Us

KI Banten Belum Terima Sengketa Informasi Truth yang Polisikan Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Oktober 2020 | 22:58

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengaku belum menerima laporan dari panitera terkait sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Sampai malam ini saya belum menerima ada sengketa informasi tentang itu. Kalau memang benar ada, seharusnya dilaporkan ke kami dahulu sebelum ke kepolisian. Kecuali persoalan lain atau tindak pidana di luar kontek sengketa informasi. Kalau soal sengketa informasi seharusnya melapor ke kami,” ungkap Hilman, Jumat (2/10/2020) malam.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

“Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” ujarnya.

Menurut Hilman, pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon. Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

“Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten,” katanya. 

Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar. Komisioner kemudian melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA,” jelasnya.

Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga menjabat PPID Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina menjelaskan, secara garis besar PPID melakukan penolakan beberapa permohonan atas nama TRUTH karena pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan. TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

”Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik,” ujarnya. 

“Kami menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan COVID-19, baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik,” imbuhnya. 

Pemkot Tangerang, menurut Buceu, telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Link-nya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.(RMI/HRU)

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

KAB. TANGERANG
Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Jumat, 24 April 2026 | 22:17

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill