Connect With Us

KI Banten Belum Terima Sengketa Informasi Truth yang Polisikan Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Oktober 2020 | 22:58

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengaku belum menerima laporan dari panitera terkait sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Sampai malam ini saya belum menerima ada sengketa informasi tentang itu. Kalau memang benar ada, seharusnya dilaporkan ke kami dahulu sebelum ke kepolisian. Kecuali persoalan lain atau tindak pidana di luar kontek sengketa informasi. Kalau soal sengketa informasi seharusnya melapor ke kami,” ungkap Hilman, Jumat (2/10/2020) malam.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

“Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” ujarnya.

Menurut Hilman, pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon. Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

“Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten,” katanya. 

Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar. Komisioner kemudian melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA,” jelasnya.

Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga menjabat PPID Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina menjelaskan, secara garis besar PPID melakukan penolakan beberapa permohonan atas nama TRUTH karena pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan. TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

”Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik,” ujarnya. 

“Kami menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan COVID-19, baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik,” imbuhnya. 

Pemkot Tangerang, menurut Buceu, telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Link-nya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.(RMI/HRU)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill