Connect With Us

KI Banten Belum Terima Sengketa Informasi Truth yang Polisikan Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Oktober 2020 | 22:58

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengaku belum menerima laporan dari panitera terkait sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Sampai malam ini saya belum menerima ada sengketa informasi tentang itu. Kalau memang benar ada, seharusnya dilaporkan ke kami dahulu sebelum ke kepolisian. Kecuali persoalan lain atau tindak pidana di luar kontek sengketa informasi. Kalau soal sengketa informasi seharusnya melapor ke kami,” ungkap Hilman, Jumat (2/10/2020) malam.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

“Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” ujarnya.

Menurut Hilman, pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon. Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

“Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten,” katanya. 

Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar. Komisioner kemudian melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA,” jelasnya.

Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol yang juga menjabat PPID Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina menjelaskan, secara garis besar PPID melakukan penolakan beberapa permohonan atas nama TRUTH karena pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan. TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

”Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik,” ujarnya. 

“Kami menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan COVID-19, baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik,” imbuhnya. 

Pemkot Tangerang, menurut Buceu, telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Link-nya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.(RMI/HRU)

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KAB. TANGERANG
Panic Buying Terjadi di SPBU Tangerang, Antrean Mengular hingga 30 Meter

Panic Buying Terjadi di SPBU Tangerang, Antrean Mengular hingga 30 Meter

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:24

Isu kenaikan harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu panic buying atau pembelian mendadak oleh pelanggan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill