Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com–Setelah ditangkap, dukun cabul berinisial SD yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit COVID-19 di Jatiuwung, Kota Tangerang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Hari Senin (19/10/2020), tersangka sudah kita kirimkan ke RS Kramatjati karena penyidik ingin mengobservasi masalah kejiwaan," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Rabu (21/10/2020).
Kepolisian ingin memastikan kejiwaan tersangka untuk bisa memproses secara hukum. Aditya menyebut kejiwaan tersangka juga harus dicek lantaran korban yang dicabulinya lebih dari satu wanita.
"Karena kita tahu bahwa korbannya lebih dari satu orang sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya," katanya.
Aditya menyebut proses pemeriksaan kejiwaan tersangka dilakukan selama 14 hari. Sehingga, saat ini belum diketahui hasil pemeriksaannya.
Selain itu, Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan konseling kepada para korban pencabulan.
Baca Juga :
Hingga kini, ada 10 korban yang melapor terkait kasus pencabulan dukun COVID-19 ini.
"Kami memberikan konseling supaya mereka tidak mendapat trauma akibat kejadian ini meskipun korban ini dewasa tapi kita berupaya untuk memberikan terbaik pada korban," jelasnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews