Connect With Us

Ini Identitas Pengendara Ertiga yang Tewas di Karawaci Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 Desember 2020 | 22:24

Personel PMI dan Kepolisian hendak mengangkut korban jiwa kedalam se unit mobil PMI Kota Tangerang, di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com—Identitas korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Merdeka, tepatnya di depan Toko Azzahra, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/12/2020) pukul 13.00 WIB terungkap.

 

Korban jiwa dalam kecelakaan tersebut adalah Masud, 44. Dia yang berprofesi sebagai petani saat itu mengendarai Ertiga menabrak sepeda motor dan traffic light. 

"Korban Masud meninggal dunia di tempat dan jasadnya dibawa ke RSUD Tangerang," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman. 

Kecelakaan berawal saat Masud, warga Kecamatan Ciomas, Serang ini melintas dari arah Tangerang menuju Cimone. 

 

"Yang bersangkutan menabrak sepeda motor lalu hilang kendali dan menabrak sepeda motor lainnya," jelasnya. 

 

Pemicu kecelakaan ini karena Masud kehilangan kendali. Setelah kejadian ini, pengendara sepeda motor, Saipul Bahri mengalami luka dan dibawa ke RS Sari Asih Karawaci, Tangerang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangNews (@tangerangnewscom)

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill