Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah. Sebab, volume sampah akan terus meningkat jika masyarakat tak berperan dalam sampah.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam menekan jumlah sampah.
Berdasarkan data, volume sampah di Kota Tangerang selama 2020 berjumlah 534.313 ton dengan rata-rata per hari 1.409 ton.
Menurut dia, tentunya volume sampah itu cukup besar kalau setiap tahun jumlahnya sama.
"Fokus kita adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Yudi menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang dalam menekan volume sampah untuk bisa terus berkurang, diantaranya seperti penerapan Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
"Sementara peran masyarakat saat ini didorong dengan memaksimalkan pemanfaatan maggot dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) demi mengurangi volume sampah," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat, terutama di setiap rumah dapat memilah sampahnya sendiri. Yudi juga menyebut, pihaknya menggencarkan program sedekah sampah untuk mendukung peran masyarakat.
"Fokus kita juga harus mendorong bahwa sampah itu harus dipilah dimulai dari sampah rumah tangga. Ini kita selalu sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""