Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah. Sebab, volume sampah akan terus meningkat jika masyarakat tak berperan dalam sampah.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam menekan jumlah sampah.
Berdasarkan data, volume sampah di Kota Tangerang selama 2020 berjumlah 534.313 ton dengan rata-rata per hari 1.409 ton.
Menurut dia, tentunya volume sampah itu cukup besar kalau setiap tahun jumlahnya sama.
"Fokus kita adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga :
Yudi menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang dalam menekan volume sampah untuk bisa terus berkurang, diantaranya seperti penerapan Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
"Sementara peran masyarakat saat ini didorong dengan memaksimalkan pemanfaatan maggot dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) demi mengurangi volume sampah," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat, terutama di setiap rumah dapat memilah sampahnya sendiri. Yudi juga menyebut, pihaknya menggencarkan program sedekah sampah untuk mendukung peran masyarakat.
"Fokus kita juga harus mendorong bahwa sampah itu harus dipilah dimulai dari sampah rumah tangga. Ini kita selalu sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGEvent lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews