Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memaksimalkan peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah. Sebab, volume sampah akan terus meningkat jika masyarakat tak berperan dalam sampah.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam menekan jumlah sampah.
Berdasarkan data, volume sampah di Kota Tangerang selama 2020 berjumlah 534.313 ton dengan rata-rata per hari 1.409 ton.
Menurut dia, tentunya volume sampah itu cukup besar kalau setiap tahun jumlahnya sama.
"Fokus kita adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Yudi menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang dalam menekan volume sampah untuk bisa terus berkurang, diantaranya seperti penerapan Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
"Sementara peran masyarakat saat ini didorong dengan memaksimalkan pemanfaatan maggot dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) demi mengurangi volume sampah," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat, terutama di setiap rumah dapat memilah sampahnya sendiri. Yudi juga menyebut, pihaknya menggencarkan program sedekah sampah untuk mendukung peran masyarakat.
"Fokus kita juga harus mendorong bahwa sampah itu harus dipilah dimulai dari sampah rumah tangga. Ini kita selalu sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.
International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.
Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.
Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""