Connect With Us

Rumah Isolasi COVID-19 Kota Tangerang Buang Limbah Medis di Bogor, Ini Kata Wali Kota

Redaksi | Jumat, 5 Februari 2021 | 14:43

Tampilan screenshoot atau tangkap layar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait temuan puluhan karung limbah medis di area perkebunan Desa Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (5/1/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait temuan puluhan karung limbah medis di area perkebunan Desa Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang berasal dari rumah isolasi COVID-19 di Kota Tangerang, yakni Prima Pakon Hotel.

Dirinya meminta pihak hotel untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada kepolisian. Pasalnya pembuangan dan pengelolaan limbah medis dari pasien tanpa gejala telah diserahkan kepada pihak ketiga atau vendor, yakni PT AHL.

"Kita telah bekerja siang malam untuk menangani pandemi COVID-19 , namun disayangkan ada pihak nakal yang lalai terlebih mengelola limbah medis infeksius," ujarnya, Jumat (5/1/2021).

Pemkot Tangerang juga menindak lanjuti hal ini dengan melakukan langkah investigasi dan memanggil pihak Prime Pakon Hotel serta dinas terkait.

Baca Juga :

"Karena limbah B3 sangat berbahaya dan dapat berpotensi sebagai media penular di lingkungan masyarakat," tegas Arief.

Seperti diketahui, puluhan karung berisi limbah medis infeksius berupa alat pelindung diri (APD), masker dan alat suntik ditemukan warga di area perkebunan sawit, Kabupaten Bogor.

Pada limbah itu, tertera pembuang sampah berbahaya tersebut yakni Prime Hotel Pakon Kota Tangerang, yang merupakan rumah isolasi terintegrasi pasien COVID-19.

Sejauh ini, pihak Prime Pakon Hotel belum dapat ditemui karena tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kabupaten, perihal temuan puluhan karung limbah medis infeksius tersebut. (RAZ/RAC)

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill