Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan sesosok bayi perempuan yang dibuang di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Pelaku sudah ditangkap, semalam," ujar Kapolsek Pinang Iptu Tapril kepada TangerangNews, Selasa 24 Agustus 2021.
Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil menangkap wanita berinisial W, 28, pembuang bayi perempuan tersebut pada Senin 23 Agustus 2021 malam.
Baca Juga :
W diketahui menelantarkan bayi perempuan ini di pelataran Masjid Al Muhajirin pada Minggu 22 Agustus 2021 sore.
Perbuatan menelantarkan bayi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
"W sudah ditetapkan jadi tersangka. Sekarang kasusnya kami limpahkan ke Polres," ungkapnya.
Ironisnya, wanita tersebut merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuangnya.
"Ya itu pelakunya, ibunya," pungkasnya.
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memulai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk PLN VocaGreen TechnoPreneur Edukasi 4.0 di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews