TANGERANGNEWS.com-Agus alias Renata, waria yang disinyalir membuka layanan prostitusi online digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Jumat 8 Oktober 2021.
Waria yang diketahui warga Cengkareng, Jakarta Barat itu berhasil dijebak agen Satpol PP yang berpura-pura hendak menggunakan jasanya.
Renata mengaku, sebelum terjun ke dunia prostitusi dirinya berprofesi sebagai perias pengantin.
Namun, lantaran resepsi pernikahan dilarang karena pandemi Covid-19, dia kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Tadinya saya bertahan selama setahun jadi tukang rias. Kan tahu sendiri lockdown sudah mau dua tahun enggak ada yang boleh pesta. Ya, sudah mau enggak mau kita kerja kayak gini," kata Renata kepada wartawan.
Ia berkisah, membuka layanan berahi dengan jasa waria tidaklah semudah yang dibayangkannya sebelumnya.
Pasalnya, tidak jarang tamu yang hendak menggunakan jasanya membatalkan secara sepihak setelah mengetahui dirinya waria.
Padahal, kata Renata, dirinya telah menyewa kamar di salah satu apartemen di Kota Tangerang.
"Sudah deal harga. Datang deh tamu. Begitu tahu saya waria langsung deh di-cancel," katanya.
Pengalaman pahit yang terus menerus dialami tersebut membuatnya tidak kehabisan akal.
Baca Juga :
Dengan mematikan lampu penerangan sesekali dirinya berhasil mengelabui tamunya.
"Enggak banyak sih palingan sehari paling banyak tiga. Kalau untuk tarif mah kita enggak kayak cewek-cewek yang paling murah Rp300 ribu. Kita mah Rp150 ribu juga embat," pungkasnya.
Dalam razia prostitusi, aparat Satpol PP Kota Tangerang menciduk Renata serta lima orang pasangan yang diduga bukan suami istri di kawasan Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrayana mengatakan, dalam operasi yang rutin digelar tersebut mereka yang diciduk diduga melakukan layanan prostitusi.
"Kita bergerak didua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," ujarnya.
Mereka yang diciduk pun digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang untuk diperiksa dan disanksi.
Adapun sanksi yang diberikan mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Surat pernyataan tersebut wajib diketahui oleh ketua RT dan RW didomisili tempat mereka tinggal.
"Untuk yang waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke dinas sosial," jelasnya.