RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita yang memukuli seekor hewan anjing peliharaan di Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin 13 Desember 2021 siang, dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah viral di media sosial.
Ketua Komunitas Rumah Singgah Claw, Bimbim mengatakan, pihaknya telah mengamankan seekor anjing yang dipukuli oleh pemiliknya ini. Diduga wanita tersebut emosi karena Anjingnya merusak sebuah sapu.
"Sudah sama saya sudah aman, posisi Anjing sudah di klinik trauma berat ya baru masuk dua hari," kata Bimbim kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.
Baca Juga :
Bimbim mengatakan, akibat perbuatan perempuan berinisial EN itu, yang bersangkutan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Selasa kemarin.
"Ke polsek, polsek dulu Polsek Cipondoh," katanya.
Bimbim mengungakapkan, EN dilaporkan ke Kepolisian dengan Pasal 302 tentang Perlindungan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Itu sembilan bulan sih pidana, tergantung hasil pemeriksaan kayak gimana," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews