Connect With Us

Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 September 2022 | 14:15

Petugas saat melayani warga di kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak warga yang bertempat tinggal di luar alamat domisili untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen di Kota Tangerang dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penduduk (adminduk).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Ayi Nuryadin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non-permanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

"Maka dalam rangka tertib adminduk, kami mengajak penduduk non-permanen segera mendaftar," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa, 27 September 2022.

Ayi mengatakan, pelaporan penduduk non-permanen bertujuan untuk mewujudkan tertib adminduk dalam mengetahui jumlah penduduk non-permanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non-permanen di Kota Tangerang. 

Data penduduk non-permanen ini nantinya digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal.

"Pemanfaatannya digunakan untuk pelayanan publik," katanya.

Menurut Ayi, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi dengan para pihak terutama mitra seperti pengelola apartemen, kontrakan, organisasi kemasyarakatan, yayasan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, hingga pihak ketua RT dan RW.

Baca juga: Aplikasi Sobat Dukcapil Kota Tangerang Diklaim Efektif Layani Masyarakat

"Sosialisasi sudah kami lakukan pada akhir Agustus 2022 lalu dengan melibatkan mitra-mitra dalam rangka mengajak penduduk non-permanen untuk melapor," ucapnya.

Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Nurmalia Asikin mengungkapkan, cara mendaftarkan penduduk non-permanen di Kota Tangerang sangat mudah.

"Pendaftarannya sudah kami buka," katanya.

Menurutnya, pendaftaran penduduk non-permanen di Kota Tangerang bisa dilakukan secara daring maupun luring. Adapun untuk daring bisa mendaftarkan melalui web Sobat Dukcapil.

Sedangkan untuk luring, pemohon bisa mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Sejak dibuka awal September hingga hari ini, sudah ada 124 warga yang mendaftar penduduk non-permanen," jelasnya.

Dalam layanan online, pemohon bisa mengakses web https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Lalu, ke menu pada laman situs tersebut. Kemudian, pilih Layanan Kependudukan, dan pilih Daftar Penduduk Non Permanen.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengunduh dan mengisi formulir kode F.1-15. Lalu, menginput data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan, serta upload foto KTP, swafoto, formulir kode F.1-15 yang sudah diisi, dan nomor WhatsApp.

"Jika datanya sudah kami terima dan valid, operator kami akan menyampaikan informasi bahwa pemohon telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen," jelasnya.

"Sedangkan untuk pelayanan offline, pemohon silakan langsung data ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang membawa data diri seperti KTP dan KK," imbuh Nurmalia.

Ia menambahkan, masa pelaporan penduduk non-permanen hanya satu tahun. "Jika sudah expired, maka pemohon diharap untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen kembali kalau memang masih berdomisili di luar alamat Kota Tangerang, tetapi masih berada di Kota Tangerang," pungkasnya.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill