TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pekerja bernama Sanu dibawa ke rumah sakit usai tersetrum di Kota Tangerang pada Selasa, 27 September 2022.
Pekerja dari perusahaan rekanan Pemerintah Kota Tangerang itu tersengat listrik saat mengerjakan proyek renovasi gapura batas kota di Jalan Prabu Siliwangi, Kota Tangerang.
“Lagi bongkar GRC atau atap gapura, kemudian dia menyentuh kabel yang dekat gapura itu,” kata Roni mandor di proyek tersebut.
Rekan kerja korban kaget melihat melihat pria berusia 18 tahun itu tersetrum. Begitu pun dengan pengendara dan warga sekitar.
Baca juga: Tersengat Listrik di Kosambi Tangerang, Asnawati Tewas dan Prili Luka Bakar
Warga bergegas melaporkan kejadian itu kepada petugas pemadam kebakaran. Petugas pun datang mengevakuasi korban dari atas gapura.
“Saat ini sudah ditangani oleh petugas medis, korban berada di RS Primaya,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian tangannya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews