Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Paspor merupakan perangkat identitas diri bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor, maka tidak akan diperbolehkan melewati bagian imigrasi keberangkatan ataupun pintu bandara.
Adapun pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi seperti salah satunya Kantor Imigrasi Tangerang yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sebenarnya, membuat parpor sudah sangat mudah, karena sudah ada pelayanan online melalui aplikasi. Namun, masih ada pemohon pembuatan paspor yang masih kebingungan.
Seperti warga Tangerang berinisial G yang mengeluhkan cara pembuatan paspor di Imigrasi Tangerang. Ia mengaku tidak mengetahui kalau pendaftaran pembuatan paspor sudah melalui daring.
Ia pun datang ke Imigrasi Tangerang beberapa waktu lalu. "Bilang kek kalau harus online," keluhnya.
Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, WNA Ini Dibekuk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
Ia mengakui kalau penggunaan aplikasi mempermudah pelayanan, tetapi pemohon eloknya mengetahui terkait hal ini.
"Bukan susah sih. Cuma enggak tahu kalau harus online," ucapnya.
Terlebih, katanya, aplikasi imigrasi saat dipakai mengalami kendala atau error. "Cuma aplikasinya yang suka error, tiba-tiba kadang mau login pun susah banget mau masuk," katanya.
Baca juga: Pemerintah Optimalkan Government to Government Dukung Perlindungan Pekerja Migran
Berikut tips dan cara menfaatkan pelayanan paspor di Imigrasi:
Sebelum melakukan pengajuan paspor perlu melengkapi dokumen kelengkapan syarat.
Dilansir dari cimbniaga.co.id, syarat-syarat tersebut, yaitu:
• Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
• Kartu keluarga
• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
• Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar
Syarat-syarat tersebut diperlukan sebab nantinya di dalam paspor akan terdapat informasi diri meliputi negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.
Namun, pembuatan paspor seringkali terkendala antrean panjang sehingga proses pengurusan memakan waktu. Atas dasar itu Dirjen Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat diakses melalui smartphone.
Layanan M-Paspor telah diuji coba dengan membuka kuota paspor pertama di 3 Kantor Imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
M-Paspor telah dipersiapkan untuk menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sehingga memiliki keunggulan dibandingkan pendahulunya itu. Adapun keunggulan tersebut diantaranya sebagai berikut seperti dikutip dari Instagram Ditjen Imigrasi.
1. Paperless, tidak lagi membutuhkan fotokopi berkas persyaratan
2. Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri. Kini tak perlu lagi menunggu petugas mengunggah dokumen.
3. Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
4. Terdapat fitur cek status permohonan
5. Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu, tidak lagi seperti APAPO yang dibuka 1 minggu sekali.
6. Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.
Baca juga: Kota Tangerang Masuk 8 Besar Nomine Pelayanan Perizinan Sangat Baik
Untuk cara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor sangat mudah. Berikut tata caranya seperti dilansir dari detik.com.
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
2. Daftar akun kemudian login
3. Pilih kantor imigrasi, jenis paspor dan jadwal kedatangan
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Demikian cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat memudahkan pembuatan paspor tanpa harus repot mengantre panjang.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews