Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah menerima 3.000 vial atau 30.000 lebih dosis vaksin Covid-19 jenis Pfizer dari Provinsi Banten.
Ketersediaan vaksin tersebut telah didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas.
Maka, bagi Anda yang ingin melakukan vaksin, bisa mengunjungi tempat-tempat yang tertera di bawah ini:
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat di Kota Tangerang
1. Buka akun Instagram Dinkes Kota Tangerang di @dinkes.kotatangerang;
2. Lalu klik link https://linktr.ee/Dinkes_Kota_Tangerang yang ada di Bio;
3. Kemudian pilih menu “Informasi Vaksinasi COVID-19 & Imunisasi”;
4. Lalu pilih lokasi puskesmas yang terdekat dan lihat postingan tentang jadwal pelaksanaan vaksin booster.
Apabila ingin mengikuti vaksinasi ini, berikut ini syarat dan ketentuan untuk vaksin booster COVID-19 antara lain:
1. Warga negara asli Indonesia;
2. Dalam keadaan tidak sakit;
BACA JUGA: Vaksin kembali Tersedia, Kota Tangerang Punya 30.000 Dosis jenis Pfizer
3. Wajib membawa fotokopi KK atau KTP;
4.Wajib membawa peralatan tulis sendiri;
5. Khusus untuk ibu hamil, usia kandungan minimal 13 minggu dan wajib membawa buku KIA;
6. Vaksin dosis 1 untuk usia minimal 12 tahun;
7. Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1;
8. Vaksin dosis 3 untuk usia minimal 18 tahun;
9. Berjeda 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya;
10. Sudah memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi Peduli Lindungi.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews