Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pengecekan venue motor balap Porprov VI Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan cabor road race tersebut berjalan aman dan lancar, Rabu, 23 November 2022.
Menurutnya, terdapat beberapa koreksi untuk penataan sirkuit non permanen tersebut.
"Ada beberapa pemasangan pembatas berupa ban, harus diperbaiki dan dipindahkan demi keselamatan seluruh peserta selain prestasi. Kita juga mau semuanya selamat baik penonton dan pembalap," ungkap Zain.
BACA JUGA: Insiden Kecelakaan Terjadi saat Pertandingan Drag Race Porprov VI Banten
Terkait adanya insiden kecelakaan yang dialami salah satu pembalap asal Kabupaten Lebak, Zain menyebut hal ini biasa dalam pertandingan balap motor.
Terlebih, peristiwa itu bisa segera ditangani dengan cepat oleh tim medis yang sudah disiapkan.
Menurutnya, bukan hanya keselamatan peserta, namun juga keselamatan penonton menjadi yang utama.
"Kepada petugas marshal atau petugas pengamanan di lintasan agar ketat mengawasi penonton yang berada di titik-titik rawan lintasan, arahkan ke lokasi yang aman, termasuk pemasangan garis pembatas penonton dan peserta," jelasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGParamount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews