Connect With Us

Tawuran Tewaskan Remaja di Cipondoh Tangerang, 15 Orang Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 28 November 2022 | 21:34

Ilustrasi tawuran. (Antara / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam insiden tawuran remaja di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan seorang remaja berinisial RAS, 17, warga Cipondoh, meninggal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 15 remaja yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, yakni berinisial ALS, 16, DS, 17. 

Sedangkan RDY, 22, masih belum tertangkap dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022, sekira pukul 04.30 WIB. Antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial," ungkapnya, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA: Marak Tawuran di Tangerang, Pengamat: Akibat Moral Remaja Tidak Terbentuk

Zain mejelaskan, korban meninggal dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas kanan.

"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek," kata Kapolres.

"Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan," tambah Zain.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

NASIONAL
Bukan Cuma untuk RS Islam, Kemenkes Dorong Seluruh RS Bersertifikat Syariah

Bukan Cuma untuk RS Islam, Kemenkes Dorong Seluruh RS Bersertifikat Syariah

Rabu, 6 Mei 2026 | 17:46

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong rumah sakit (RS) di Indonesia untuk mengadopsi standar pelayanan berbasis syariah sebagai nilai tambah pelayanan holistik.

TANGSEL
Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:20

Munculnya fenomena kabut tipis yang menyelimuti wilayah Tangerang Selatan dalam beberapa pekan terakhir menjadi alarm serius bagi kesehatan publik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill