Connect With Us

Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Tidak PHP Soal Omnibus Law

Muhamad Heru | Kamis, 14 November 2019 | 15:11

Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-DPR-RI menyambut baik rencana Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan kedua Omnibus Law ini aturan mengenai pengadaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM menjadi sederhana dan terintegrasi.

Omnibus Law adalah UU yang mencakup beberapa hal terkait suatu ketentuan yang selama ini diatur dalam UU tersendiri.

Dengan aturan ini, dimungkinkan adanya pembatalan pasal-pasal dalam UU lain yang dinilai bertentangan dengan Omnibus Law secara langsung dan sekaligus.

Diharapkan dengan Omnibus Law ini proses perizinan menjadi lebih sederhana, jelas dan cepat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut, RUU Omnibus Law ini layak diprioritaskan masuk dalam pembahasan prolegnas.

Mengingat, saat ini jumlah UU yang berlaku terlalu banyak dan terjadi tumpang-tindih. DPR dan Pemerintah secara bersama-sama harus punya tekad dan keinginan untuk menyederhanakan jumlah UU tersebut.

Sehingga aturan hukum terkait Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM menjadi lebih terintegasi dan memudahkan masyarakat.

“FPKS mendukung. Bagi kami, ini adalah ide yang bagus untuk memudahkan rakyat mendapatkan kepastian hukum dan kemudahaan izin usaha," kata Mulyanto, usai mengikuti Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (13/11/202l19).

Baca Juga :

Dia menambahkan, jika RUU Omnibus Law ini dapat disahkan, tentu akan disambut baik oleh investor lokal maupun asing. "Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya," paparnya.

Pemerintah, kata Mulyanto, harus fokus dan lebih serius menuntaskan persyaratan pengajuan RUU Omnibus Law ini, mengingat batas akhir penertapan prolegnas semakin mepet, yaitu di akhir masa persidangan I DPR-RI, pada 12 Desember 2019. 

“Pemerintah harus bekerja cepat jika serius ingin memasukan RUU Omnibus Law ini ke dalam prolegnas. Jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) kepada DPR. Gunakan waktu yang tersisa ini untuk menyiapkan nakah akademik dan draft RUU Omnibus Law segera. Selain itu perlu disiapkan pula draft perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang akan menjadi payung hukum keberadaan UU Omnibus Law,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR-RI ini. 

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR-RI, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pengajuan RUU Omnibus Law ini baru tahap awal.

Pemerintah masih menginventarisasi dan memilah norma-norma yang akan dimasukan dan disatukan ke dalam Omnibus Law. Sementara proses pembuatan naskah akademik dan draft RUU baru akan dibuat jika proses inventarisasi dan memilah norma selesai.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:45

Free Fire terus berkembang dengan update-update baru yang membuat permainan semakin seru dan menantang. Di tahun 2026 ini, ada lima update terbaru yang penting untuk Anda.

NASIONAL
Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:54

Di tengah maraknya tren perawatan kulit (skincare) yang berkembang pesat di masyarakat, jaminan keamanan produk dan validitas berbasis bukti ilmiah kini menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

KOTA TANGERANG
Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:49

Maraknya parkir liar yang masih menjamur di berbagai titik Kota Tangerang dinilai menjadi penyebab bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill