TANGERANGNEWS.com-Informasi adanya penutupan jalan tol dan jalan arteri di Jakarta dibantah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Keterangan itu disampaikan menyusul adanya Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 April 2020, Kamis (2/3/2020). Baca Juga : BPTJ Batasi Kendaraan di Jabodetabek
Ia menerangkan, surat edaran BPTJ Kemenhub RI sifatnya rekomendasi. Namun akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.
"Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Dijelaskan Sambodo, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.
Dirinya menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.
"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia.
BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pandemik virus corona atau COVID-19. Baca Juga : BPTJ Batasi Kendaraan di Jabodetabek
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabek. (RMI)