TANGSEL-Status saksi yang disandang oleh Airin Rachmi Diany, dalam kasus korupsi Puskesmas di Tangsel ternyata tak mempengaruhi penilaian partai besutan Prabowo Subianto itu terhadap proses penjaringan calon wali kota Tangsel yang tengah dilakukan partai itu.
"Kalau masih status sebagai saksi saja, kami (Partai Gerindra) masih bisa menerima. Kami tak alergi dengan dinasty dan kasus itu (Puskesmas). Kami lihat dia secara personal, tetapi sebaiknya tanyakan ini ke pengurus pusat," ujar Wakil Sekretaris II DPC Partai Gerindra Kota Tangsel Prio Prakoso, yang juga anggota tim penjaringan calon wali kota Tangsel.
Prio menyampaikan, bahwa status saksi yang disandang Airin sampai saat ini tidak melanggar Peraturan Undang-undang KPU dalam pencalonan. KPU , menurut dia, bisa menggugurkan Airin dari daftar nama bakal calon Wali Kota Tangsel, jika status Airin pada saat pendaftaran berubah menjadi tersangka.
"Pastinya kami (Gerindra) tetap mengacu pada Peraturan Undang-undang KPU," terangnya.
Prio juga mengatakan, jika memang nanti saat proses pengusungan maupun sudah diusung dan Airin berganti status dari saksi menjadi tersangka, maka mau tidak mau Partai Gerindra menerima resiko terburuk itu.
"Sementara ini kami tetap menjalankan proses sambil menunggu keputusan status hukum Airin. Tapi jika sampai ditengah proses itu kita sudah mengusung Airin, dan Airin menjadi tersangka, itu sudah resiko koalisi partai,"tutur Prio.