TANGERANG-KPU Banten memastikan setiap oknum penyelengara Pilkada serentak yang terindikasi melanggar kode etik jabatannya akan diambil alih atau diberhentikan.
Ketua KPUD Banten Agus Supriatna menyatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak dengan kedudukan lebih tinggi terhadap pihak di bawahnya.
"Jika ada petugas PPK atau PPS yang tidak Independen, maka sesuai dengan Undang Undang No. 15 akan mendapat tindakan tegas dan akan di berhentikan," jelas Agus usai menghadiri pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kelurahan (PPS) se-Kota Tangerang Selatan di Hotel Soll Marina Jalan Raya Serpong KM 7, Serpong Utara, Senin (18/05/2015).
Sebagai contoh, panitia pemungutan suara (PPS) yang melanggar kode etik akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan. Adapun jabatan dan kewenangannya akan diambil alih oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Hal yang sama berlaku apabila ditemukan oknum PPK yang berpihak kepada pasangan calon tertentu maka tugasnya diambil alih KPU kota/kabupaten. Jika hal ini terjadi di tingkat KPU provinsi maka KPU RI siap mengambil alih.
“Prosedur ini diatur dalam UU No.15/2011, kalau diduga melanggar kode etik akan dilaporkan ke DKPP lalu disidangkan,” ucap Agus.
Adapun pada Pilkada periode sebelumnya, kondisi tersebut hanya sempat terjadi di Kota dan Kabupaten Serang. Secara nasional ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini. Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 26 – 28 Juli 2015.
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Provinsi Banten M. Acep mengatakan, Pemkot Tangsel diharapkan dapat memberikan kantor sekretariat untuk PPK dan PPS di tempatnya masing-masing.
"Harapan dari Panwas agar PPK dan PPS dapat bekerja dengan baik, dan meminta kepada Ibu wali kota untuk memberikan sekretariat disetiap kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
M. Acep juga menyampaikan, akan ada tes-tes tertentu baik secara tertulis atau pun wawancara, dan akan ada satu orang Panwascam (Panitia Pengawas tingkat Kecamatan) untuk setiap TPS.
"Untuk Panwascam akan bekerja selama sembilan bulan dan untuk tingkat kelurahan akan bekerja selama enam bulan. Adapun untuk PPL (Panitia Pengawas Lapangan) di kelurahan akan ada satu orang, sementara untuk di kecamatan ada tiga orang," tuturnya.